2.1 Sistem Tata Pamong

2.1 Sistem Tata Pamong

Program Studi (PS) Sistem Informasi dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang baik (good governance) mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku di UIN Sunan Ampel Surabaya, meliputi:

  1. Statuta IAIN Sunan Ampel Surabaya tahun 2008.
  2. PMA No 56 Tahun 2015 Tentang Statuta UIN Sunan Ampel Surabaya.
  3. PMA No 8 tahun 2014 (Ortaker UIN Sunan Ampel Surabaya).
  4. Manual Mutu UIN Sunan Ampel Surabaya.
  5. SOP UIN Sunan Ampel Surabaya 2015.

Dalam menerapkan berbagai peraturan perundangan diatas, PS Sistem Informasi menjalankan sistem tata pamong dalam lingkup unit pengelola Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Sunan Ampel Surabaya.

Tugas Pokok dan Fungsi Struktur PS Sistem Informasi

Program Studi (PS) Sistem Informasi dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang baik (good governance) mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku di UIN Sunan Ampel Surabaya, meliputi:

Tugas Ketua PS Sistem Informasi

  1. Koordinasi kegiatan pendidikan pada PSnya.
  2. Melakukan perencanaan kebutuhan, penyeleksian, pembinaan dan pengembangan dosen.
  3. Mengkoordinasi pembuatan silabus dan SAP.
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan konsultasi mahasiswa dengan pembimbing akademik atau dosen wali.
  5. Mengevaluasi kinerja dan mengusulkan kenaikan pangkat/ jabatan dosen.
  6. Melakukan perencanaan daya tampung dan kualifikasi calon mahasiswa.
  7. Melakukan perencanaan kebutuhan fasilitas pendukung proses pembelajaran.
  8. Melakukan perencanaan kebutuhan anggaran pelaksanaan akademis.
  9. Melakukan perencanaan kebutuhan koleksi referensi/ pustaka
  10. Melakukan perumusan dan evaluasi kualifikasi dan kompetensi lulusan.
  11. Melakukan perumusan baku mutu pendidikan program sarjana dan evaluasi dan pengembangan kurikulum.
  12. Perencanaan, penyelenggaraan serta pemantauan dan evaluasi proses pendidikan.
  13. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  14. Pengembangan PS.
  15. Pengembangan kerjasama dan jaringan.
  16. Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tahunan PS kepada Gugus Kendali Mutu, dan Dekan.
  17. Membuat pemetaan matakuliah pada setiap semester berdasarkan kurikulum yang berlaku.
  18. Memvalidasi KHS yang dibuat oleh dosen pengampu matakuliah melalui program SIAKAD.
  19. Membuat laporan atas perkembangan kegiatan PS setiap semester kepada pimpinan.
  20. Memutakhirkan akreditasi PS ke BAN PT.
  21. Menerbitkan jurnal PS setiap semester.

Tugas Sekretaris PS Sistem Informasi

  1. Mengadministrasi kegiatan PS, dengan kegiatan: membantu Ketua PS dalam pelaksanaan PS; menyusun kegiatan PS secara administratif.
  2. Melaksanakan tracer study, dengan kegiatan: menyusun instrumen pelacakan alumni; menyebarkan instrumen pelacakan alumni; secara online melalui media facebook dan google docs serta jalur offline yang dikoordinasikan dengan staf subbag akademik yang tercatat dalam buku induk legalisir ijazah di subbag akademik.
  3. Mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas akhir mahasiswa, seperti: penentuan judul skriprogram studii; seminar proposal; dan munaqosah.
  4. Melaksanakan evaluasi dan upaya perbaikan terhadap semua langkah yang telah ditetapkan untuk mencapai keunggulan akademik.
  5. Melakukan koordinasi dengan para dosen dalam upaya peningkatan kinerjanya.
  6. Menyusun program pencapaian sasaran mutu PS dan secara periodik mengevaluasinya.
  7. Menetapkan langkah operasional untuk pencapaian sasaran mutu universitas dan rencana mutu fakultas.
  8. Melaksanakan perbaikan terhadap proses pembelajaran berdasarkan hasil temuan Audit Mutu Internal (AMI).
  9. Melaksanakan sistem penjaminan mutu dan layanan akademik berbasis Information & Communication Technology (ICT).
  10. Mengatur pembagian dosen penasehat akademik sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
  11. Menyelenggarakan, mengatur serta melakukan dokumentasi prestasi studi mahasiswa dalam Kartu Hasil Studi (KHS) sejak semester awal sampai selesai.
  12. Memberikan evaluasi dosen PS persemester dengan Indek Kinerja Dosen.
  13. Mengelola laboratorium sesuai dengan kepentingan dan profesi PS.
  14. Meningkatkan appresiasi mahasiswa terhadap persoalan-persoalan akademik.

Tugas Koordinator Pengembangan Kurikulum

Berdasarakan SK Dekan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Ampel Surabaya, menjelaskan tugas dan tanggung jawab koordinator pengembangan kurikulum sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasi pembutan kurikulum PS sistem informasi yang sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan dunia kerja.
  2. Mengawasi implementasi kurikulum yang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.
  3. Mengevaluasi kurikulum sehingga terus sesuai dengan perkembangan jaman.

Tugas Koordinator Kajian Islamic Green Technology and Management

Berdasarakan SK Dekan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Ampel Surabaya, menjelaskan tugas dan tanggung jawab Koordinator Kajian Islamic Green Technology and Management sebagai berikut :

  1. Melakukan pementaan penelitian berbasis islamic green techonology dan management.
  2. Merencanakan, melaksanakan dan mengedalikan kegiatan penelitian dan pengadfian kepada masyarakat sesuai dengan ruang lingkup islamic green technology dan management.
  3. Mencari, melakukan, membina serta meningkatkan kerjasama antar instasi maupun swasta.
  4. Menyusun arah kebijakan pusat study islamic green techonology dan management yang sesuai dengan visi, misi dan tujuan LPPM UINSA serta mendukung pula visi dan misi UINSA.

Tugas Koordinator Pengelolah Jurnal SYSTEMIC

Berdasarakan SK Dekan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Ampel Surabaya, menjelaskan tugas dan tanggung jawab Divisi Bidang Keahlian Teknologi Aplikasi sebagai berikut :

  1. Mengusahakan indeksasi dan akreditasi jurnal.
  2. Menentukan keanggotaan dewan editor.
  3. Mendefinisikan hubungan antara penerbit, editor, mitra bestari, dan pihak lain dalam suatu kontrak.
  4. Menerapkan norma dan ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual, khususnya hak cipta.
  5. Melakukan telaah kebijakan jurnal dan menyampaikannya kepada pengarang/ penulis, dewan editor, mitra bestari, dan pembaca.
  6. Membuat panduan kode berperilaku bagi editor dan mitra bestari.
  7. Memublikasikan jurnal secara teratur.
  8. Menjamin ketersediaan sumber dana untuk keberlanjutan penerbitan jurnal.
  9. Membangun jaringan kerjasama dan pemasaran.
  10. Mempersiapkan perizinan dan aspek legalitas lainnya.

Tugas Divisi Bidang Keahlian Teknologi Aplikasi

Berdasarakan SK Dekan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Ampel Surabaya, menjelaskan tugas dan tanggung jawab Divisi Bidang Keahlian Teknologi Aplikasi sebagai berikut :

  1. Merancang produk teknologi tepat guna berbasis riset dan pengabdian.
  2. Membuat produk teknologi tepat guna berbasis riset dan pengabdian.
  3. Melakukan pengujian teknologi tepat guna agar sesuai dengan kebermanfaatannya.

Tugas Divisi Bidang Keahlian Manajemen

Berdasarakan SK Dekan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Ampel Surabaya, menjelaskan tugas dan tanggung jawab Divisi Bidang Manajemen sebagai berikut :

  1. Melakukan standarisasi bidang teknologi berbasis framework ITIL.
  2. Mengatur standart pelayanan yang digunakan berbasis ISO.
  3. Membuat dokumentasi dari teknologi yang dibuat berdasarkan ITIL.

Tugas Divisi Bidang Keahlian Sistem Cerdas

Berdasarakan SK Dekan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Ampel Surabaya, menjelaskan tugas dan tanggung jawab Divisi Bidang Sistem Cerdas sebagai berikut :

  1. Menentukan kecerdasan buatan yang digunakan untuk permasalahan berbasis riset dan pengandian masyarakat.
  2. Mengimplementasikan sistem cerdas terhadap produk teknologi yang dikembangkan.

5 Prinsip

Berdasarkan kebijakan landasan hukum dan struktur organisasi dalam sistem tata pamong PS, praktik implementasi tata pamong tersebut dilaksanakan secara konsisten dan sesuai dengan 5 prinsip (kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil) sebagai berikut:

Prinsip Kredibel

Prinsip Kredibel sistem tata pamong Prodi Sistem Informasi dapat dilihat dari beberapa indikator yang sudah dilaksanakan seperti sebagai berikut:

  1. Tata cara pemilihan dan pengangkatan Ketua dan Sekretaris Prodi telah mengacu pada Statuta UIN Sunan Ampel Surabaya .
  2. Seorang Dosen yang diusulkan menjadi Ketua Prodi harus sudah berstatus PNS, beragama Islam dan berakhlak mulia, minimal telah S2 (Master) dan memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor.
  3. Semua Dosen PS Sistem Informasi merupakan lulusan Magister (S2) bidang Sistem Informasi dan Teknik Informatika dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia, seperti ITB (Institut Teknologi Bandung), ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember) Surabaya, Universitas Gajah Mada (UGM) dan Universitas Brawijaya Malang. Sehingga Dosen PS Sistem Informasi merupakan dosen yang memiliki kapabilitas kredibel dalam bidang Sistem Informasi.
  4. Kepercayaan Kementrian Agama Kanwil Jawa Timur untuk membuat sistem informasi pengawas madrasah dibawah naungan kementrian agama se jawa timur.
  5. Selain itu, di level pemilihan Dosen pengampu mata kuliah, PS Sistem Informasi melakukan pemetaan terhadap bidang keahlian dan minat dosen dengan mengadakan survei pemetaan dosen secara online. Sehingga, mata kuliah dalam PS Sistem Informasi benar-benar diampu oleh orang yang kompeten di bidangnya.

Prinsip Transparan

Prinsip transparan pada sistem tata pamong Prodi Sistem Informasi dapat dilihat dari praktik yang telah berjalan sebagai berikut :

  1. Penyusunan Rencana Strategis Prodi melibatkan unsur pimpinan fakultas, gugus kendali mutu dan tenaga kependidikan.
  2. Penyusunan Program Kerja Prodi dilakukan pada tiap awal perkuliahan dengan melibatkan Dosen-dosen Prodi dan tenaga kependidikan yang bernaung dalam Prodi.
  3. Penerapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) keuangan Prodi dilakukan setiap tahun oleh Satuan Pemeriksa Internal (SPI) dan pemeriksa eksternal yang dilakukan oleh BPK dan Irjen Kemenag.
  4. Pelaksanaan penilaian dosen menggunakan aplikasi dimana keluaran aplikasi adalah saran yang ditulis mahasiswa untuk dosen per matakuliah, per semester dan per PS.
  5. Pelaksanaan pengelolaan akademik dapat diketahui oleh semua pihak menggunakan Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) yang bisa diakses online oleh mahasiswa maupun wali mahasiswa pada alamat tautan http://siakad.uinsby.ac.id. Informasi yang dapat diakses melalui SIAKAD diantaranya jurnal perkuliahan, perwalian mahasiswa, transkrip nilai, kurikulum dan lain-lain.

Prinsip Akuntabel

Sedangkan prinsip akuntabel pada tata pamong telah dijalankan oleh Prodi Sistem Informasi yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Perkuliahan oleh Dosen tiap semester dilakukan monitoring dan evaluasi oleh pimpinan terkait metode pembelajaran, konten dan profesionalitas dosen. Selain itu, setiap akhir semester mahasiswa diminta untuk mengisi form survei untuk menilai dosen-dosen yang mengampu perkuliahan. Hal ini telah sesuai dengan SOP yang berlaku.
  2. Pada tiap awal perkuliahan, PS Sistem Informasi mengajukan rencana anggaran biaya untuk pelaksanaan perkuliahan semester berjalan, yang meliputi rencana kegiatan pengayaan kompetensi, rencana kegiatan kemahasiswaan, rencana dan kebutuhan praktikum. Semua perencanaan tersebut tertuang dalam rencana RKAKL yang diserahkan kepada Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas untuk dibawa dan diusulkan ke Universitas.
  3. Laporan pertanggungjawaban PS dalam bidang akademik maupun keuangan tertuang dalam dokumen monev setiap tahun. Pelaksana monev internal keuangan oleh SPI (Satuan Pemeriksan Internal) dan monev Prodi oleh LPM (Lembaga Penjamin Mutu).

Prinsip Bertanggungjawab

Adapun prinsip bertanggung jawab pada tata pamong PS Sistem Informasi dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pada tiap akhir semester, Fakultas memfasilitasi Prodi untuk mengumpulkan orang tua mahasiswa dan menyerahkan Kartu Hasil Studi (KHS) mahasiswa. Pertemuan ini melibatkan perkumpulan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IKOMA). Pada forum ini, para orang tua mahasiswa dapat mengetahui dan bertanya tentang kemajuan belajar putra putri mereka. Selain itu, pimpinan PS Sistem Informasi juga memiliki kesempatan untuk menyampaikan permasalahan belajar jika terdapat mahasiswa yang memiliki masalah dalam perkuliahan.
  2. Tanggung jawab kepada mahasiswa tidak hanya ditunjukkan pada saat mengampu mata kuliah, namun juga dengan saat melakukan perwalian dan bimbingan kemajuan belajar mahasiswa. Proses perwalian dicatat dalam SIAKAD sehingga kemajuan belajar mahasiswa dapat dipantau.
  3. Tanggung jawab kepada masyarakat dilaksanakan dengan mengadakan berbagai kegiatan pengabdian masyarakat dalam berbagai bentuk seperti siaran radio melalui RRI Pro2 FM, pelatihan dan tutorial komputer ke sekolah-sekolah, dan lain-lain.
  4. Pelaksanaan tugas PS dijalankan secara amanah sesuai dengan job description masing-masing sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara vertikal kepada Alloh SWT.

Prinsip Adil

Prinsip adil pada tata pamong yang telah dijalankan PS Sistem Informasi dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Semua sivitas akademika PS Sistem Informasi mendapatkan perlakuan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk kesempatan untuk menjabat sebagai pimpinan Prodi. Selama memiliki memenuhi kualifikasi yang ditetapkan di dalam statuta UIN Sunan Ampel, maka setiap Dosen memiliki peluang dan kesempatan yang sama.
  2. Ketua PS Sistem Informasi tidak membedakan masa kerja dan jenis kelamin terhadap personil pendidikan, adapun yang menjadi ukuran adalah kinerja masing-masing.
  3. Memberikan kesempatan kepada semua sivitas Prodi untuk mengikuti pengembangan institusi, akademik dan karir.
  4. Memberikan pelayanan konsultasi akademik yang sama bagi seluruh mahasiswa PS Sistem Informasi. Setiap mahasiswa berhak mendapatkan bimbingan dari Dosen wali berdasarkan pembagian yang adil oleh pimpinan PS Sistem Informasi. Hal ini tertuang dalam SK Dekan tentang Dosen wali mahasiswa.
  5. Memberikan kesempatan fasilitas pembelajaran yang sama untuk seluruh mahasiswa, tanpa membedakan apakah mahasiswa diterima dari jalur prestasi (SNMPTN), jalur seleksi (SBMPTN) ataupun dari jalur mandiri.