Standar 4
4.1 Sistem Seleksi dan Pengembangan [TODO]
Sistem seleksi/perekrutan dosen dan tenaga kependidikan di UIN Sunan Ampel Surabaya diatur dalam Standart Operating Procedure (SOP) Rekrutmen Dosen dan Pegawai (No. Dokumen UINSA-QA/PM/02/64), sedangkan untuk sistem pengembangan dosen dan tenaga kependidikan diatur dalam SOP Peningkatan Kompetensi (No. Dokumen UINSA-QA/PM/02/63). Dalam rangka memberikan pelayanan akademik yang lebih baik, maka prodi Sistem Informasi mempersiapkan tenaga yang handal, baik kuantitas maupun kualitasnya dalam sebuah sistem pengembangan sumber daya manusia yang sistematis, terpadu dan berkelanjutan agar mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional pada tiap-tiap jurusan, baik latar belakang pendidikan maupun produktivitasnya.
4.1 Dokumen Pendukung [TODO]
Tahap pengadaan pegawai
Tahap pengadaan pegawai sebagaimana diatur dalam SOP Rekrutmen Dosen dan Pegawai UIN Sunan Ampel Surabaya, sebagai berikut:
a. Pengadaan CPNS/PNS
- Warek II menerima pengajuan perencanaan pemenuhan pegawai di UINSA Surabaya berdasarkan atas kebutuhan, analisa jabatan, dan beban kerja Fakultas dan Kantor Pusat
- Bagian Kepegawaian mengidentifikasi kebutuhan pegawai berdasarkan telaah Fakultas/Unit Kerja
- Setelah dilakukan identifikasi, selanjutnya Bagian Kepegawaian mengajukan draft usulan pemenuhan pegawai ke Rektor
- Setelah disetujui Rektor, Kepala Biro AUPK melakukan usulan ke Kementerian Agama RI untuk pemenuhan kebutuhan PNS
- Atau Kepala Biro AUPK menerima drop karyawan, beserta SK Mutasi dari Kementerian Agama RI dan data-data karyawan (Daftar Riwayat Hidup, Kartu Pegawai Negeri Sipil, Copy Ijazah, Copy Sertifikat Pelatihan, Copy SP Kenaikan Pangkat, Copy SK Jabatan, Kenaikan Gaji Berkala, SK CPNS, SPMT/SPMJ, TASPEN/KARIS/KARSU) dari Kementerian Agama RI
b. Pengadaan Pegawai Kontrak BLU
- Berdasarkan identifikasi kebutuhan pegawai di UIN Sunan Ampel Surabaya yang berdasar pada kebutuhan unit, Kabag Kepegawaian mengajukan pengadaan tenaga kontrak ke Kepala Biro AUPK UIN Sunan Ampel Surabaya
- Setelah kepala Biro AUPK UIN Sunan Ampel Surabaya menyetujui, KabagOrganisasi, Kepegawaian dan Hukum mengajukan permohonan pengisian tenaga kontrak kepada Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya
- Setelah Rektor menyetujui, tim rekrutmen mengadakan seleksi tenaga kontrak
- Tim rekrutmen membaca dan meneliti surat lamaran yang masuk dan memberi rekomendasi sesuai kebutuhan
- Tim rekrutmen memanggil pelamar yang sesuai persyaratan sebelum pelaksanaan tes melalui surat panggilan dan mengadakan tes masuk yang terdiri atas tes tulis, wawancara, praktek (baca Alquran), kesehatan
- Penentu lolos seleksi calon tenaga kontrak adalah tim rekrutmen
- Apabila diterima pelamar/calon tenaga kontrak mendapat surat panggilan dan hasil tes
- Peserta yang diterima sebagai tenaga kontrak menjalani orientasi kerja dan masa uji coba selama 3 (tiga) bulan
- Apabila selama masa uji coba oleh pihak UIN Sunan Ampel Surabaya dinilai memenuhi syarat, maka akan dilakukan perjanjian kontrak kerja, dan akan ditempatkan secara definitif dengan surat keputusan dan surat tugasRektor sesuai dengan perjanjian kontrak
- Perjanjian kontrak ditandatangani tenaga kontrak dan Kepala Biro AUPK UIN Sunan Ampel Surabaya diketahui Rektor
Proses Analisis dan identifikasi
Prodi Sistem Informasi secara khusus dan UIN Sunan Ampel Surabaya secara umum, dalam merealisasikan rencana strategisnya terlebih dahulu melakukan proses analisis, identifikasi kebutuhan dan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan untuk melaksanakan tugas-tugas yang diperlukan di prodi Sistem Informasi. Proses analisis dan identifikasi sebagaimana dimaksud merupakan suatu kegiatan untuk menganalisis dan mengidentifikasi pekerjaan atau tugas tertentu (job analysis) dan analisis terhadap kompetensi yang disyaratkan untuk melakukan pekerjaan atau tugas tertentu (job spesification) (No Dokumen UINSA-QA/PM/02/64).
A. Tenaga Pendidik (Dosen)
Seleksi/perekrutan dosen (tenaga pendidik) dilakukan dengan mempertimbangkan rasio jumlah dosen terhadap mahasiswa dan perubahan tingkat beban kerja per dosen. Seleksi dalam perekrutan Dosen dilakukan dengan mengacu pada Standart Operating Procedure (SOP) rekrutmen di UIN Sunan Ampel. Penjabaran mengenai dasar seleksi/rekrutmen, proses rekrutmen dan hal lain yang terkait tertuang dalam Standart Operating Procedure (SOP) Rekrutmen Dosen (No Dokumen UINSA-QA/PM/02/64) tersebut.
1. Sistem Seleksi
a. Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pengangkatan Dosen Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan tertentu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan (Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012). Penyediaan kebutuhan sumber daya manusia pada jalur ini dilakukan secara terpusat di Biro Administrasi Umum. Biro ini mendapatkan usulan dari masing-masing lembaga di UIN Sunan Ampel Surabaya tentang kebutuhan pegawai dan dosen, untuk kemudian diajukan ke Departemen Agama
b. Dosen Badan Layanan Umum (BLU) UIN Sunan Ampel
Seleksi/rekrutmen Dosen BLU di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya didasarkan atas :
- Rasio antara jumlah dosen dengan jumlah mahasiswa yang dalam hal ini berkisar 1 : 12.
- Pertimbangan kompetensi
- Kemampuan ketersediaan anggaran
- Analisis Beban Kerja (ABK)
- peta jabatan dosen
2. Proses Seleksi dan Rekrutmen
a. Proses Rekrutmen
Rekrutmen dan seleksi penerimaan dosen Program Studi Sarjana Sistem Informasi dilaksanakan oleh unit institusi UIN Sunan Ampel Surabaya, dengan mengikuti mekanisme rekrutmen formasi PNS di kementerian agama. Pengajuan jumlah formasi dosen dan jenis kompetensi dosen di hitung berdasarkan pada analisis beban kerja dan analisis peta jabatan.
Proses rekrutmen tenaga pendidik PNS dimulai dari pengumuman, pengajuan lamaran, seleksi, dan penempatan. Pengumuman seleksi/rekrutmen dilakukan secara terbuka, dimaksudkan untuk membuka kesempatan kepada semua orang yang mempunyai kompetensi dan spesifikasi yang dibutuhkan serta disyaratkan oleh Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Adapun pengajuan lamaran dimaksudkan untuk mengetahui latar belakang kompetensi dan spesifikasi pelamar. Seleksi secara khusus dimaksudkan sebagai sebuah proses untuk memilih sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi yang dibutuhkan dan disyaratkan.
b. Materi Rekrutmen
Dalam rangka mendapatkan sumber daya manusia yang professional, jujur, bertanggung jawab, netral dan memiliki kompetensi sesuai tugas/jabatan yang akan diduduki, serta menjamin tranparansi dan mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), maka pelaksanaan seleksi/rekrutmen dilakukan berdasarkan pada Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 9 tahun 2012.
Berdasarkan pedoman tersebut, maka materi seleksi bagi calon pegawai CPNS maupun non PNS UIN Sunan Ampel Surabaya memuat Tes Kompetensi Dasar (TKD) meliputi Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Kompetensi Kepribadian (TKK). Tes Kompetensi Bidang (TKB) meliputi 4 komponen, yaitu kompetensi keilmuan, kompetensi mengajar, komitmen kepegawaian serta psikologi kepribadian (Lampiran I PKBKN No.9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Hororer dan II PKBKN No.9 Tahun 2012 dari Pelamar umum).
c. Syarat dan Prosedur Rekrutmen
Syarat dan prosedur serta ketentuan lain rekrutmen diumumkan tersendiri melalui pengumuman yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Keuangan dan Perencanaan (AUKP) atas nama Rektor. Sebagai lembaga yang mengedepankan atas transparansi dalam perekrutan SDM Program Studi Sarjana Sistem Informasi, juga mengumumkan proses dan hasil rekrutmen melalui papan pengumuman dan internet/web UIN Sunan Ampel.
Tabel 4.1 Proses seleksi/perekrutan dosen Program Studi Sarjana Sistem Informasi melalui jalur penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2013
Tanggal |
Keterangan |
---|---|
13 September 2013 |
|
14-28 September 2013 |
Pendaftaran melalui website Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan alamat http://sscn.bkn.go.id
|
3 November 2013 |
Pelaksanaan ujian seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) |
18 Desember 2013 |
Pengumuman peserta seleksi Tes Kompetensi Bidang (Pengumuman Nomor: B.II/2-a/Kp.00.2/19885/2013 Tentang Calon Peserta Tes Kompetensi Bidang (TKB) Kementerian Agama Tahun 2013) |
20 Desember 2013 |
Pelaksanaan ujian seleksi Tes Kompetensi Bidang (TKB) |
24 Desember 2013 |
Pengumuman persyaratan administrasi peserta yang lulus ujian seleksi CPNS pelamar umum Kementerian Agama tahun 2013 (Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 6780 Tahun 2013 Tentang Penetapan Kelulusan Peserta Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Tahun 2013) |
28-31 Desember 2013 |
Penyerahan berkas persyaratan administrasi peserta yang lulus ujian seleksi CPNS pelamar umum Kementerian Agama tahun 2013 |
3. Penempatan
Pengangkatan dan penempatan sumber daya manusia yang telah diseleksi/direkrut merupakan bagian dari proses manajemen agar sumber daya manusia yang bersangkutan dapat menjalankan tugastugas yang dibebankan sesuai kompetensi yang dibutuhkan. Penempatan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas tindak lanjut dari hasil seleksi/rekrutmen. Penempatan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Rektor (sesuai PerKa BKN No 9 Tahun 2012).
Tugas lanjutan dari Satuan tugas pelaksana teknis menempatkan calon pegawai negeri sipil untuk formasi dosen di unit kerja masingmasing, salah satunya pada Program Studi Sarjana Sistem Informasi. Penempatan tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan Surat Keputusan tentang Calon Pegawai Negeri Sipil dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang ditandatangani Rektor. Dengan tembusan salah satunya ke Dekan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Ampel. Dari kedua surat tersebut, kemudian Dekan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Ampel menerbitkan surat tugas penempatan sebagai tenaga pengajar, tenaga administrasi maupun laboran yang disesuaikan kebutuhan Program Studi Sarjana Sistem Informasi.
4. Pengembangan
Ketentuan pengembangan sumber daya manusia unsur dosen dilakukan dalam dua aspek, aspek administrasi kepegawaian dan profesional.
Untuk aspek administrasi kepegawaian dilakukan tahapan:
- mengembangkan dan membina tentang tata kelola administrasi akademik Perguruan Tinggi,
- mempromosikan ruang golongan dan jabatan fungsional,
- menetapkan sebagai tenaga edukatif guna mendapatkan mata kuliah keahlian melalui senat Fakultas Sains dan Teknologi
Adapun dalam aspek profesionalitas dosen, dilakukan proses
pengembangan sebagai berikut:
- Memfasilitasi dosen untuk menjadi pendidik profesional.
- Diklat prajabatan bagi CPNS untuk syarat pengangkatan menjadi PNS yang diadakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Surabaya (2015)
- Keikutsertaan Dosen Prodi Sistem informasi dalam course design untuk mendapatkan Jabatan Fungsional Asisten Ahli (2015)
- Keikutsertaan Dosen Prodi sistem Informasi dalam program sertifikasi dosen di lingkungan Kemenag tahun (2016 – 2017 – 2018).
- Tergabung dalam Asosiasi Sistem Informasi Indonesia (AISINDO) Dan APTIKOM.
- Memfasilitasi studi lanjut dan persiapan pendukungnya. Ini disesuaikan kebutuhan keilmuan progam studi Sistem Informasi baik di Perguruan Tinggi dalam maupun luar Negeri. Kegiatan tersebut antara lain :
- Pemberian ijin untuk studi lanjut untuk 4 orang dosen sistem informasi (2 Luar negeri dan 2 dalam negeri).
- Sosialisasi beasiswa pendidikan dari kedutaan perancis di Indonesia (30-08-2016).
- Pemberiaan kesempatan kursus bahasa untuk persiapan kuliah di luar negeri (2015 & 2018).
- Pemberiaan kesempatan persiapan kuliah di luar negeri (2018).
- Memfasilitasi dalam kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan penyediaan anggaran sesuai RKA-KL Program Studi Sarjana Sistem Informasi dan Fakultas Sains dan Teknologi serta penyediaan anggaran dari pihak lain.
- Melibatkan dosen dalam kegiatan workshop, pelatihan dan seminar-seminar yang diadakan di dalam maupun di luar universitas. Kegiatan tersebut antara lain :
- Workshop Review Kurikulum KKNI Sistem Informasi (S1) dengan ketua AISINDO (2015) dan Pakar dari Prodi Sistem Informasi Kampus Lain (2018)
- Workshop Design Database di Oracle Academy (2015)
- Workshop Java Programming di Oracle Academy (2015)
- Workshop Penulisan Ilmiah (2018)
- Training Persiapan Sertifikasi Profesi (CISA, BNSP, ITIL)
- Workshop Natural Language Processing / NLP (2018)
- Ikut serta sebagai penulis / peserta dalam seminar nasional.
- Ikut serta sebagai penulis / peserta dalam seminar international
- Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) 2016
- Built Environment, Science and Technology International Conference 2018 (BEST ICON 2018)
- the second annual conference in the general area of Quran-Hadith that related to information technology and media (ICONQUHAS 2018)
- Ikut dalam Kegiatan penelitian yang di adakan oleh Balitbang Propinsi Jawa Timur.
5. Retensi
Usaha untuk retensi sumber daya manusia pada dosen/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mengacu pada aturan-aturan berikut:
- Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
- Peraturan Pemerintah RI No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah RI No. 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Pemerintah RI No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
- Peraturan Menteri Agama RI No. 56 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
- Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1153/KMK.05/2015 tentang Penerapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
- Peraturan Menteri Agama RI No. 52 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama RI No. 56 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Ketua Program Studi Sarjana Sistem Informasi memiliki tanggung jawab ke Rektor, selaku pimpinan tertinggi di UIN Sunan Ampel Surabaya, dalam memikul kewajiban dan tanggung jawab dalam meningkatkan dan menegakkan disiplin pegawai yang merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku lainnya. Sedangkan, Kewajiban pegawai yang tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 diatur dalam Kode Etik Dosen UIN Sunan Ampel (SK Rektor UIN Sunan Ampel No 283 tahun 2017) dan Standart Operating Procedure (SOP) pengelolaan Pegawai (No. Dokumen UINSA-QA/PM/02/62). Disiplin Pegawai dinilai sebagai upaya kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam Peraturan Perundangundangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin yang berlaku untuk semua pegawai di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Sesuai statuta UIN Sunan Ampel, Program Studi Sarjana Sistem Informasi dalam menyelenggarakan retensi bagi dosen (tenaga pendidik) melalui tahapan: Pertama, pemenuhan kewajiban dan hak, dan Kedua, pengembangan dan asistensi.
Pada tahapan pertama, meliputi:
- Membuat SAP (Satuan Acara Perkuliahan) sebelum melaksanakan tugas,
- Mengisi jurnal bagi dosen pengampu mata kuliah baik melalui SIAKAD maupun secara manual.
- Mengisi daftar hadir baik secara online (SIAKAD) maupun secara offline,
- Mengetahui dan melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing,
- Sanggup bekerjasama dan selalu melakukan koordinasi dalam melaksanakan tugas,
- Bersikap adil, jujur, displin, berakhlak mulia, dan amanah,
- Bersemangat dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas,
- Mengutamakan kepentingan universitas daripada kepentingan pribadi maupun keluarga.
Unsur-unsur di atas merupakan pemenuhan kewajian yang harus dilakukan dosen Program Studi Sarjana Sistem Informasi. Sedangkan pemenuhan hak dosen yang dilakukan oleh UIN Sunan Ampel diantaranya:
- Mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas-tugas akademik di lingkungan institutusi.
- Mendapatkan jaminan kesejahteraan berdasarkan jabatan akademik yang tercantum dalam SK Kementerian Agama yang ada di lingkungan UIN Sunan Ampel.
- Mengembangkan kebebasan akademik dan tri dharma PT secara bertanggung jawab dan bermartabat.
- Memperoleh layanan administrasi kepegawaian dari universitas.
- Memperoleh penghargaan atas prestasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Tridharma PT di universitas.
Pada tahap kedua, pengembangan dan asistensi. Sasaran program ini adalah dosen baru (calon dosen) yang membutuhkan pengalaman pendidikan dan pengajaran di prodi dan rumpun ilmu yang di bidangnya. Mekanisme yang dilakukan oleh prodi Sistem Informasi adalah memberikan mata kuliah non kompetensi utama dengan dibimbing dosen senior. Dengan progress report selama satu semester serta hasil evaluasi program studi, dosen yang bersangkutan dinaikkan untuk memilih persiapan mata kuliah keahlian yang akan diampunya. Setelah melakukan pembelajaran dan tetap dievaluasi selama 3 semester, dosen yang bersangkutan diusulkan untuk mengajukan mata kuliah keahlian ke Dekan. Di sisi lain selama masa cados dan pasca cados selama 3 tahun, dosen yang bersangkutan diikutkan program pengembangan pembelajaran, pengabdian dan penelitian dalam level program studi, fakultas, universitas dan bahkan menjadi delegasi ke universitas lain sebagai bentuk wujud retensi.
6. Pemberhentian
Pedoman Pemberhentian dosen di Program Studi Sarjana Sistem Informasi dilaksanakan sesuai ketentuan kepegawaian UIN Sunan Ampel Surabaya yang merujuk pada:
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3149);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Proses pemberhentian Dosen, dilaksanakan oleh Sub Bagian Kepegawaian untuk dilanjutkan ke bagian tata usaha fakultas Sains dan Teknologi setelah mendapatkan rekam DP3/SKP dan atau kondite dosen yang bersangkutan. Data tersebut ditindaklanjuti kepada bagian kepegawaian dan Biro Administrasi umum dan Kepegawaian UIN Sunan Ampel Surabaya. Selanjutnya diserahkan BKN dan Kementerian Agama di Jakarta untuk diproses sebagaimana mestinya.
B. Tenaga Kependidikan
(Bukan Dosen)
1. Sistem Seleksi
Seleksi tenaga kependidikan di seluruh lingkungan UIN Sunan Ampel terbagi menjadi 2 (dua) jalur yaitu jalur perekrutan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan melalui rekrutmen pegawai tetap non PNS atau Badan Layanan Umum (BLU).
- Sistem Seleksi tenaga kependidikan formasi PNS di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan tertentu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan (SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012). Penyediaan kebutuhan sumber daya manusia pada jalur ini dilakukan secara terpusat di Biro Administrasi Umum. Biro ini mendapatkan usulan dari masing-masing lembaga di UIN Sunan Ampel Surabaya tentang kebutuhan pegawai dan dosen, untuk kemudian diajukan ke Departemen Agama. Alur Penerimaan sama dengan Gambar 4.2
- Seleksi/rekrutmen tenaga kependidikan (BLU) di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya didasarkan atas pertimbangan kompetensi, kebutuhan, dan Kemampuan ketersediaan anggaran.
2. Proses Seleksi dan Perekrutan
a. Proses Rekrutmen
Proses seleksi dan perekrutan untuk tenaga kependidikan bagi prodi Sistem Informasi terintegrasi dengan seleksi yang dilaksanakan oleh unit institusi UIN Sunan Ampel dengan mengikuti mekanisme dan prosedur rekrutmen formasi PNS dan BLU yang dilakukan berdasarkan pada analisis beban kerja dan analisis peta jabatan melalui pengajuan kebutuhan setiap jurusan untuk kebutuhan tenaga kependidikan.
Proses seleksi tenaga pendidik PNS dan BLU dimulai dari pengumuman, pengajuan lamaran, seleksi, dan penempatan. Pengumuman seleksi/rekrutmen dimaksudkan untuk membuka kesempatan kepada semua orang yang mempunyai kompetensi dan spesifikasi yang dibutuhkan serta disyaratkan oleh Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Seleksi secara khusus dimaksudkan sebagai sebuah proses untuk memilih sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi yang dibutuhkan dan disyaratkan
b. Materi Rekrutmen
Sebagaimana halnya perekrutan tenaga pendidik (dosen), materi rekrutmen bagi calon tenaga kependidikan bertujuan untuk menemukan pegawai yang profesional, jujur, bertanggung jawab, netral dan sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2012, maka materi seleksi bagi calon pegawai CPNS dan BLU di UIN Sunan Ampel Surabaya memuat Tes Kompetensi Dasar (TKD) meliputi Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) meliputi komitmen kepegawaian serta psikologi kepribadian sesuai kebutuhan bidang. Dasar rekrutmen tenaga kependidikan dengan kompetensi khusus didasarkan pada tugas yang memerlukan kompetensi khusus (Lampiran I PKBKN No.9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Hororer dan II PKBKN No.9 Tahun 2012 dari Pelamar umum).
c. Syarat dan Prosedur Rekrutment
Syarat dan prosedur serta ketentuan lain rekrutmen diumumkan tersendiri melalui pengumuman yang ditandatangani oleh Rektor atau Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Keuangan dan Perencanaan (AUKP) atas nama Rektor. untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses perekrutan, Pengumuman proses dan hasil rekrutmen di umumkan melalui papan pengumuman dan internet/web UIN Sunan Ampel.
3. Penempatan
Untuk tenaga kependidikan, berdasarkan Perka BKN No. 9 tahun 2012, maka sumber daya manusia yang telah direkrut akan diberikan tugas-tugas sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan didasarkan pada tindak lanjut dari hasil seleksi. Penempatan tenaga kependidikan ditetapkan dengan keputusan Rektor yang menempatkan pegawai tersebut pada unit kerja masing-masing, salah satunya adalah pada prodi Sistem Informasi,
4. Pengembangan
Tujuan peningkatan kompetensi Tenaga Kependidikan adalah untuk:
- Menciptakan dan membangun kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas kelembagaan.
- Mengembangkan keahlian pegawai sehingga dapat menyelesaikan pekerjaan secara efisien dan efektif.
- Mengembangkan pengetahuan pegawai agar dapat menyelesaikan pekerjaan secara rasional.
- Mengembangkan sikap pegawai sehingga dapat meningkatkan kerjasama dan etika.
- Meningkatkan peran serta pegawai dalam proses pengembangan lembaga.
- Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat
Kegiatan yang pernah dilakukan dalam rangka pengembangan profesionalisme dan kualitas tenaga kependidikan diantaranya :
- Keikutsertaan tenaga kependidikan dalam kursus bahasa Inggris di IALF Surabaya (2015).
- Pembinaan pegawai dan pengembangan SDM,
- Training penggunaan alat untuk laboran di laboratarium integrasi UIN Sunan Ampel (2016).
- Workshop Evalusasi Pelayanan Tendik oleh Lembaga Pengendali Mutu UIN Sunan Ampel.
- Studi banding pelayanan akademik dengan perguruan tinggi lain (UIN Jakarta, IPB dan UNDIP)
5. Retensi
Usaha untuk retensi sumber daya manusia pada dosen/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mengacu pada aturan-aturan berikut:
-
Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional - Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi - Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
-
Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian -
Peraturan Pemerintah RI No. 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah diubah dengan peraturan pemerintah RI No. 74 Tahun
2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI No. 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum -
Peraturan Pemerintah RI No. 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan
Tinggi -
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Surabaya -
Peraturan Menteri Agama RI No. 56 Tahun 2015 tentang Statuta
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya -
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1153/KMK.05/2015
tentang Penerapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan
Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum Universitas Islam
Negeri Sunan Ampel -
Peraturan Menteri Agama RI No. 52 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama RI No. 56 Tahun 2015
tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Ketua Program Studi Sarjana Sistem Informasi memiliki tanggung jawab ke Rektor, selaku pimpinan tertinggi di UIN Sunan Ampel Surabaya, dalam memikul kewajiban dan tanggung jawab dalam meningkatkan dan menegakkan disiplin pegawai yang merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku lainnya. Sedangkan, Kewajiban pegawai yang tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 diatur dalam Kode Etik Tenaga Kependidikan UIN Sunan Ampel (SK Rektor UIN Sunan Ampel No 377 tahun 2017) dan Standart Operating Procedure (SOP) pengelolaan Pegawai (No. Dokumen UINSA-QA/PM/02/62). Disiplin Pegawai dinilai sebagai upaya kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin yang berlaku untuk semua pegawai di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Sesuai statuta UIN Sunan Ampel, Program Studi Sarjana Sistem Informasi dalam menyelenggarakan retensi bagi tenaga kependidikan (Tendik) melalui tahapan: Pertama, pemenuhan kewajiban dan hak, dan Kedua, pengembangan dan asistensi.
Pada tahapan pertama, meliputi:
- Melakukan absen hadir dan absen pulang (finger print) Secara tepat waktu,
- Mengetahui dan melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing,
- Sanggup bekerjasama dan selalu melakukan koordinasi dalam melaksanakan tugas,
- Bersikap adil, jujur, displin, berakhlak mulia, dan amanah,
- Bersemangat dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas,
- Mengutamakan kepentingan universitas daripada kepentingan pribadi maupun keluarga.
- Membuat Laporan Kinerja Harian (LKH) Setelah selesai melaksanakan tugas.
Unsur-unsur di atas merupakan pemenuhan kewajian yang harus dilakukan Tenaga kependidikan Program Studi Sarjana Sistem Informasi. Sedangkan pemenuhan hak Tenaga kependidikan yang dilakukan oleh UIN Sunan Ampel diantaranya:
- Mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugastugas akademik di lingkungan institutusi.
- Mendapatkan jaminan kesejahteraan berdasarkan jabatan akademik yang tercantum dalam SK Kementerian Agama yang ada di lingkungan UIN Sunan Ampel.
- Memperoleh layanan administrasi kepegawaian dari universitas.
6. Pemberhentian
Pemberlakukan dan pemberhentian Tenaga kependidikan dan dosen dilaksanakan sesuai ketentuan kepegawaian UIN Sunan Ampel Surabaya yang merujuk pada:
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3149);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Proses pemberhentian Tenaga Kependidikan, dilaksanakan oleh Sub Bagian Kepegawaian untuk dilanjutkan ke bagian tata usaha fakultas Sains dan Teknologi setelah mendapatkan rekam DP3/SKP dan atau kondite tenaga kependidikan yang bersangkutan. Data tersebut ditindaklanjuti kepada bagian kepegawaian dan Biro Administrasi umum dan Kepegawaian UIN Sunan Ampel Surabaya. Selanjutnya diserahkan BKN dan Kementerian Agama di Jakarta untuk diproses sebagaimana mestinya.