5.7 Upaya Peningkatan Suasana Akademik

5.7.1.1 Kebijakan tentang suasana akademik: Kebijakan

Kebijakan Rektor tentang Etika, Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik dan Otonomi Keilmuan Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya diatur dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 283 Tahun 2017.

Pasal 3 menetapkan bahwa seorang dosen wajib menjunjung tinggi kebebasan akademik yaitu kewajiban untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut dapat dilakukan melalui kajian, penelitian, atau penyebarluasan ilmu kepada mahasiswa, dosen, dan masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, dosen dijamin kebebasannya untuk mengeluarkan pendapat secara bertanggung jawab, mandiri, dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan. Kaidahkaidah keilmuan tersebut meliputi: (a) kejujuran, berwawasan luas, kebersamaan, dan cara berpikir ilmiah; (b) menghargai penemuan dan pendapat akademisi lain; dan tidak sematamata untuk kepentingan pribadi.

Pasal 4 dari keputusan Rektor tersebut menetapkan bahwa seorang dosen wajib menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik, yaitu:

  1. kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat dalam lingkungan serta forum akademik dalam bentuk ceramah, seminar, dan kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan;
  2. selalu mawas diri dan mengevaluasi kinerjanya sebagai dosen dalam membina dan mengembangkan karier akademik dan profesinya; dan
  3. menumbuhkembangkan suasana akademik di lingkungan kerjanya.

5.7.1.2 Kebijakan tentang suasana akademik: Peraturan

Peraturan-peraturan yang menjadi rujukan dalam menjamin pelaksanaan Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya yaitu:

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.
  2. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Pasal 11.
  3. Surat Keputusan Rektor Nomor 283 Tahun 2017 Tentang Etika, Otonomi Keilmuan, dan Kebebasan Mimbar Akademik Dosen

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 8 Ayat 3 menetapkan bahwa pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi sivitas akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan perguruan tinggi.

Pasal 9 Ayat 1 menetapkan bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.

Pasal 9 Ayat 2 menetapkan bahwa kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang professor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.

Pasal 9 Ayat 3 menetapkan bahwa otonomi keilmuan merupakan otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya;

Pada Bab III Pasal 11 ayat 1 menetapkan Universitas menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

Pada Pasal 11 Ayat 2 ditetapkan bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademika pada Universitas untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

Pasal 11 Ayat 3 menetapkan bahwa kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. Otonomi keilmuan merupakan otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik. Pimpinan Universitas wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.

5.7.2 Ketersediaan dan jenis prasarana, sarana dan dana yang memungkinkan terciptanya interaksi akademik antara sivitas akademika

  1. Ketersediaan sarana:
    1. Alat atau media pembelajaran seperti papan tulis, LCD proyektor, dan sound sistem, smartboard
    2. Peralatan penunjang praktikum
  2. Ketersediaan prasarana: (untuk informasi lebih detail dideskrpsikan dalam standar 6)
    1. Ruang Kelas ber-AC
    2. Fasilitas Free Hotspot membantu civitas akademika baik dosen maupun mahasiswa untuk mencari sumber informasi seperti e-book, e-jurnal, artikel ilmiah, jurnal ilmiah, e-learning dan media berkomunikasi baik secara formal maupun informal antar civitas akademika
    3. Laboratorium Komputer Integrasi sebagai sarana mahasiswa praktikum untuk mata kuliah wajib maupun keahlian/peminatan
    4. Laboratorium Bahasa sebagai sarana peningkatan kemampuan bahasa asing
    5. Perpustakaan Universitas yang menyediakan buku-buku, jurnal, koleksi skripsi dan digital library di repository
    6. Ruang Baca Fakultas yang menyediakan buku-buku Sistem Informasi, jurnal ilmiah, koleksi skripsi proceeding seminar ilmiah
    7. Ruang untuk sekretariat Himpunan Mahasiswa Jurusan, Unit Kegiatan Mahasiswa dan kegiatan organisasi mahasiswa lainnya seperti DEMA Universitas dan fakultas, Serta Ikatan Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya
    8. Ruang Meeting, Ruang Sidang/Ujian, Ruang Dosen prodi
    9. Masjid Kampus Ulul Albab UIN Sunan Ampel Surabaya sebagai tempat kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan mahasiswa
    10. Sport Center sebagai tempat olah fisik yang terbuka untuk mahasiswa, dosen dan warga umum.
    11. Klinik kesehatan
    12. Ruang Auditorium sebagai tempat kegiatan seminar, pelatihan, workshop maupun kegiatan lain yang melibatkan partisipasi peserta dalam jumlah yang besar
      • Tersedianya anggaran dana dari universitas untuk beberapa kegiatan:
      • Kelompok studi peminatan mahasiswa
      • Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi
      • Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi dosen
      • Insentif bagi dosen yang menjadi pemakalah dalam seminar ilmiah
      • Pembelian proceeding untuk koleksi prodi

Secara rutin juga diadakan pelatihan penyusunan Proposal Program Kreatifitas Mahasiswa yang diselenggarakan LP2M UIN Sunan Ampel Surabaya.

5.7.3 Program dan kegiatan di dalam dan di luar proses pembelajaran, yang dilaksanakan baik di dalam maupun di luar kelas, untuk menciptakan suasana akademik yang kondusif (misalnya seminar, simposium, lokakarya, bedah buku, penelitian bersama, pengenalan kehidupan kampus, dan temu dosen-mahasiswaalumni).

Kegiatan ilmiah yang dilaksanakan oleh dosen, mahasiswa dan dosen mahasiswa memiliki jadwal periodik diantaranya:

  1. Setahun sekali:
    1. Penyelenggaraan pengenalan kampus yang dulunya bernama Orientasi Studi Cinta Akademik dan Almamater (OSCAAR), kemudian mulai pada tahun 2016 bernama Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB). Acara ini diperuntukkan untuk mahasiswa baru yang diselenggarakan pada tingkat universitas, Fakultas maupun tingkat program studi.
    2. I-FEST(Information System Festival) yang kepanitiaannya melibatkan mahasiswa Sistem Informasi. Acara ini merupakan agenda tahunan program studi informasi yang dilaksanakan dalam bentuk pameran, lomba, dan seminar di bidang teknologi informasi yang bersifat terbuka atau untuk umum.
    3. Program studi sistem informasi menjadwalkan pelaksanaan Kuliah Lapangan satu tahun sekali. Agenda ini bertujuan untuk menambah wawasan mahasiswa atas implementasi keilmuan yang didapatkan selama di kampus. Tempat yang dituju untuk kuliah lapangan adalah perusahaan-perusahaan yang menggunakan bantuan TI dalam proses bisnisnya. Dengan demikian, mahasiswa memiliki gambaran atas implementasi di lapangan atas keilmuan yang dipelajari di kelas.
  2. Kerja Praktik Mahasiswa yang dijadwalkan tiap enam bulan sekali. Untuk memantapkan persiapan mahasiswa dalam menghadapi dunia kerja yang sesungguhnya, pada semester 6 dilaksakan kerja Kerja Praktik (KP). Secara teknis, KP di perusahaan dilaksanakan selama 2 bulan secara individu maupun berkelompok. Hasil dari KP adalah laporan, dan laporan tsb sekaligus sebagai bahan evaluasi atas sukses tidaknya KP yang dilaksanakan mahasiswa
  3. Kunjungan Kerja Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi. Kunjungan kerja ini dilakukan setiap tiga bulan sekali.
  4. Forum Majelis Hikmah dilaksanakan setiap hari Rabu yang melibatkan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan. Selama satu bulan yaitu 4x hari Rabu, 3x nya merupakan ajang untuk mahasiswa memaparkan ideide kreatif, inovatif yang berbasis Integrasi Keilmuan dan 1x nya adalah ajang untuk dosen memaparkan konsep/hasil riset yang bermuatan integrasi keilmuan.
  5. Minimal satu bulan sekali pada hari jumat terakhir setiap bulannya dilakukan kegiatan rutin komunitas mahasiswa Sistem Indormasi. Hal ini merupakan salah satu usaha untuk menciptakan suasana akademik yang kondusif. Komunitas ini dibentuk berdasarkan passion mahasiswa. Untuk masing-masing komunitas ditunjuk beberapa dosen sebagai pembimbing sekaligus penanggungjawab kegiatan. Komunitas yang telah terbentuk dan melakukan kegiatan rutin minimal sebulan sekali di prodi SI sampai saat ini antara lain: Goodnetz, Sahabat SI, ISG (ISACA Student Group), IGC-YA (Islamic Green Computing Youth Agent), BIDAC (Big Data Community), dan i-SNAP (Information System Natural Language Processing). Enam komunitas tersebut merupakan pengejawantahan dari tiga rumpun keilmuan di Prodi SI yaitu:
    • Rumpun manajemen: ISG (ISACA Student Group) dan IGC-YA (Islamic Green Computing Youth Agent),
    • Rumpun aplikasi: Goodnetz dan Sahabat SI
    • Rumpun system cerdas: BIDAC (Big Data Community) dan i-SNAP (Information System Natural Language Processing)
  6. Selain kegiatan periodik di atas, selama ini dosen-dosen sistem informasi juga sering melibatan mahasiswa dalam kegiatan penelitian kolaboratif bersama dosen baik untuk skema hibah internal kampus maupun level nasional yang dilaksanakan oleh Diktis. Dengan kolaborasi ini mahasiswa akan mengerti secara langsung bagaimana proses penyusunan metodologi penelitian ilmiah.

5.7.4 Interaksi akademik antara dosen-mahasiswa, antar mahasiswa, serta antar dosen.

Interaksi akademik antara dosen dan mahasiswa, diantaranya:

  1. Perkuliahan di kelas
  2. Konsultasi pengerjaan tugas-tugas kuliah mandiri maupun praktikum
  3. Konsultasi penelitian kolaboratif
  4. Pembimbingan akademik / perwalian
  5. Pendampingan pelaksanaan kegiatan/program kerja Himpunan Mahasiswa
  6. Pendampingan Program Kreatifitas Mahasiswa dan Mahasiswa Berprestasi
  7. Kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat dosen yang mengikutsertakan mahasiswa
  8. Pendampingan komunitas mahasiswa: Goodnetz, Sahabat SI, ISG (ISACA Student Group), dan IGC-YA (Islamic Green Computing Youth Agent), BIDAC (Big Data Community), dan i-SNAP (Information System Natural Language Processing).
  9. Pendampingan Kerja Praktik mahasiswa
  10. Pembimbingan KKN

Interaksi akademik antara mahasiswa dan mahasiswa:

  1. Kegiatan perkuliahan di ruang kelas
  2. Pengerjakan tugas-tugas kuliah yang dilakukan secara kelompok baik di dalam maupun di luar kelas.
  3. Kegiatan Himpunan Mahasiswa
  4. Kegiatan kelompok studi peminatan (komunitas)
  5. Kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa yang menyalurkan bakat, seni, olahraga dan penalaran

Interaksi akademik antara dosen dengan dosen:

  1. Dalam bentuk rapat formal, secara berjenjang rapat dilaksanakan mulai dari tingkat fakultas sampai dengan tingkat kepanitiaan kecil yang dibentuk secara ad hoc, sedangkan secara waktu dari rapat rutin sampai dengan rapat insidentil. Berikut rincian dari rapat yang melibatkan dosen program studi sistem informasi:
    1. rapat fakultas (peserta: seluruh dosen dan pejabat struktural fakultas)
    2. rapat jurusan (peserta: kajur sekjur, kaprodi, sekprodi). Untuk yang terjadwal rapat rutin dilaksanakan tiap menjelang awal semester dengan agenda utama evaluasi proses pembelajaran semester sebelumnya dan persiapan pembelajaran semester berikutnya
    3. rapat pengurus prodi (peserta: kaprdi, sekprodi, laboran, tendik)
    4. rapat prodi (peserta: kaprodi, sekprodi, dan seluruh dosen prodi)
    5. rapat tim jurnal (peserta: kaprodi, sekrodi, pengurus jurnal SYSTEMIC)
    6. rapat tim borang (peserta: kaprodi, sekrodi, seluruh anggota tim borang)
    7. rapat tim kurikulum (peserta: kaprodi, sekrodi, tim kurikulum)
    8. rapat tim adhoc (peserta: kaprodi, sekrodi, tim panitia)
  2. Bekerja sama dalam kegiatan penelitian dan penulisan artikel ilmiah yang diterbitkan melalui prosiding dan jurnal leve lokal, nasional terakreditasi, dan internasional terindeks.
  3. Bekerja sama dalam forum Majlis Hikmah Fakultas Sains dan Teknologi yang rutin dilaksanakan tiap hari rabu setiap pekannya.

5.7.5 Pengembangan perilaku kecendekiawanan.

No
Bidang Kecendikiawanan
Bentuk Kegiatan
Catatan Pelaksanaan
1
Peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan
Memberikan motivasi dan gambaran profesi untuk merangsang cita-cita anak-anak SD di pedalaman Tuban yang hampir semua orangtuanya berprofesi sebagai buruh tani. Tema "Bangun Mimpi Anak Bumi Wali" di SDN Tanjungrejo 2 Kecamatan Singgahan pada tanggal 17 Februari 2018
Dilaksanakan oleh para dosen yang bergabung dengan kegiatan Kelas Inspirasi Tuban (KI 2)
2
Peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan
Melakukan pendampingan untuk pemberdayaan masyarakat Desa dengan mengoptimalkan potensi BUMDES Desa Serag Kecamatan Pulung kab. Ponorogo pada tanggal 28 Februari – 1 Maret 2019.
Dilaksanakan oleh dosen yang mahasiswa.
3
Upaya pelestarian lingkungan
Pengelolaan sumber daya air desa dan sampah pasar desa Desa Serag Kecamatan Pulung kab. Ponorogo pada tanggal 28 Februari – 1 Maret 2019
Dilaksanakan oleh dosen yang mahasiswa
4
Upaya pelestarian lingkungan
Menjadi nasabah dan aktif dalam kegiatan “Bank Sampah” UIN Sunan Ampel Surabaya.
5
Upaya pelestarian lingkungan
Inisiasi IoT pada perawatan kebun hidroponik warga desa Kawasan Rumah Pangan Lestari Kelompok Tani Wanita "SERPIS" di Desa Jemurwonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya serta mendampingi pemasarannya melalui iklan di sosial media
Sebagian informasi dan dokumentasi kegiatan dipublikasikan melalui website http://lp2m.uinsby.ac.id/krpl/
6
Upaya pelestarian lingkungan
Menjadi agen green computing yang mengkampanyekan penggunaan perangkat ICT dengan bijak.
Dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa melalui komunitas Islamic Green Computing Youth Agent.
7
Penanggulangan masalah ekonomi, politik, sosial, budaya, dan lingkungan lainnya
Bakti sosial berupa penggalangan dana yang disalurkan lewat kitabisa.com
Dilaksanakan oleh Hima
8
Penanggulangan masalah ekonomi, politik, sosial, budaya, dan lingkungan lainnya
Melakukan sosialisasi demokrasi sehat bersama KPU bertajuk “Demokrasi sebagai ujung tombak tegaknya masyarakat berkeadilan” pada tanggal 24 Februari 2018 di Pajarakan Probolinggo.
Dilaksanakan oleh dosen bersama KPU
9
Penanggulangan masalah ekonomi, politik, sosial, budaya, dan lingkungan lainnya
Bersama Bakesbang Prov Jatim sesi sharing implementasi konsep kebhinekaan di lapangan. Surabaya, 14 Desember 2017
Dilaksanakan oleh dosen bersama Bakesbang
10
Penanggulangan masalah ekonomi, politik, sosial, budaya, dan lingkungan lainnya
Bekerjasama dengan Kanwil Kemenag Gresik dalam Pemberdayaan Masyarakat Bawean dengan judul “Menangkal Hoax dengan bijak bersosial media” pada Oktober 2019