Standar 4
A. Pedoman Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi kinerja baik dosen ataupun tenaga pendidik
merupakan faktor penting dalam penyelenggaraan Program Studi Sarjana
Sistem Informasi Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Ampel. Sistem
monitoring dan evaluasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan mengacu
pada pedoman sistem monitoring yang sudah berjalan di lingkungan UIN
Sunan Ampel Surabaya. Pedoman tersebut merujuk pada peraturan berikut:
- PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1153/KMK.05/2015 tentang Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum UIN Sunan Ampel Surabaya pada Kementerian Agama
- SOP UIN Sunan Ampel Surabaya 2015
- Pedoman penghitungan dan beban kerja dosen UIN Sunan Ampel Surabaya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama RI Tahun 2014 – EBKD 2018 – 2019.
- Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2014.
- Peraturan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Nomor: Un.07/I/PP.00.9/SK/13.A/P/2016 tentang Teknis Pelaksanaan Pembayaran, Penambahan, dan Pengurangan Remunerasi Pegawai Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
B. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi kinerja baik dosen ataupun tenaga pendidik merupakan faktor penting dalam penyelenggaraan Program Studi Sarjana Sistem Informasi Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Ampel. Pedoman dalam monitoring dan evaluasi kinerja adalah SOP Pengelolaan Pegawai (No. Dokumen UINSA-QA/PM/02/62). Khusus untuk kinerja dosen terdapat tambahan evaluasi yang mengacu pada SOP Kinerja Dosen (No. Dokumen UINSA-QA/PM/02/57). SOP ini disusun pada tingkat universitas yang diterapkan pada masing-masing program studi. Monitoring dan evaluasi kinerja merupakan tanggung jawab berbagai pihak yaitu :
- Dekan Fakultas Sains dan Teknologi bertanggung jawab untuk:
- Menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kode etik profesionalisme dosen
- Menilai kinerja dosen sesuai dengan Form SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional)
- Wakil Dekan I bertanggung jawab untuk:
- Mengevaluasi kinerja akademik dosen
- Mengadakan pelatihan-pelatihan untuk menunjang peningkatan kinerja dosen.
- Ketua Jurusan bertanggung jawab untuk:
- Memonitor kinerja akademik dosen
- Memfasilitasi pelatihan–pelatihan untuk menunjang peningkatan kinerja dosen
- Mengesahkan BKD
- Menyusun dan menyebarkan angket untuk mengetahui tingkat kepuasan mahasiswa terhadap kinerja akademik dosen.
- Ketua Program Studi bertanggung jawab:
- Merancang dan mengembangkan kurikulum prodi
- Mengkoordinasikan pembuatan SAP dan silabus pengajaran
- Merancang Jadwal kuliah dan praktikum
- Berkoordinasi dengan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan dalam menyusun rencana dan program kerja prodi sebagai pedoman kerja.
a. Tenaga Pendidik (Dosen)
Berdasar Prosedur Operasional Standar dalam Evaluasi Kinerja Dosen Fakultas Sains dan Teknologi (No. Dokumen UINSA-QA/PM/02/57), evaluasi kinerja dosen pada Program Studi Sarjana Sistem Informasi dilakukan dengan 3 perangkat yaitu Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Laporan Kinerja Beban Dosen (BKD/E-BKD), serta angket pembelajaran.
1. Evaluasi Kinerja Berdasarkan SKP
Sejak tahun 2014, berdasar Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2011, dosen sebagai PNS diwajibkan untuk melaporkan kinerjanya dalam bentuk SKP yang merangkum segala kegiatan dosen yang bersangkutan dalam kerangka kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi. Penilaian prestasi kerja PNS Dalam Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2011 itu dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Adapun unsur yang dinilai sebagai prestasi kerja adalah sasaran kerja pegawai (SKP) yang berisi rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seseorang PNS dan perilaku kerja atau tingkah laku, sikap/tindakan yang dilakukan PNS. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja di mana bobot nilai unsur SKP sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40%. Penilaian SKP meliputi aspek-aspek seperti kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya sementara penilaian perilaku kerja meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan.
Dalam Contoh SKP di gambar 4.25(a) dan 4.26(b), dosen melaporkan segala kegiatan/kinerja di bidang pendidikan, penelitian dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun, seperti melaksanakan tugas perkuliahan selama semester gasal dan genap, membimbing seminar proposal dan skripsi mahasiswa, menjadi penasehat akademik, menjadi narasumber workshop pembelajaran, menghasilkan karya penelitian dan penulis dalam jurnal terakreditasi. Seluruh dosen memberikan arsip hardcopy kepada prodi sehingga seluruh data bisa terdokumentasi dengan baik.
2. Evaluasi Kinerja Berdasarkan Laporan BKD
Kinerja dosen juga dimonitor melalui sistem Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang dilaporkan pada tiap semesternya sebagai bentuk tanggung jawab dosen yang sudah tersertifikasi. Pada laporan BKD, dosen melaporkan semua kewajibannya baik di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat maupun kegiatan penunjang lainnya. Pelaporan BKD dilakukan melalui portal UINSA Integrated Information System pada menu aplikasi E-kinerja (Gambar 4.27) yang terkait dengan sistem remunerasi di lingkungan UIN Sunan Ampel. Dalam proses penilaian BKD ini, dosen dievaluasi oleh 2 asesor yang akan menilai laporan yang telah ditulis. Contoh gambaran aplikasi laporan BKD beserta kesimpulannya adalah sebagai berikut:
3. Evaluasi Kinerja Berdasar Angket Pembelajaran
Dalam memonitor kinerja dosen, mahasiswa juga memegang peranan yang penting. Selama proses perkuliahan berlangsung, mahasiswa diminta untuk mencatat kehadiran dosen, kelengkapan materi dan media, serta memberikan kesan-kesan serta saran mereka untuk dosen yang bersangkutan sebagai bahan perbaikan di semester yang akan datang. Pada proses ini, prodi memberikan instrumen evaluasi kepada mahasiswa dalam bentuk kuesioner. Proses ini dilakukan setelah perkuliahan dalam satu semester berakhir sebelum nilai mahasiswa keluar, sehingga penilaian dapat dilakukan lebih objektif. Proses evaluasi dilakukan secara online pada satu waktu yang dipantau oleh pimpinan fakultas dan program studi
Sebelum tahun 2018, Angket ini berupa angket kertas disebarkan kepada mahasiswa untuk mengevaluasi pembelajaran dosen. Setelah tahun 2018, angket menggunakan aplikasi web seperti pada gambar 4.28 dengan alamat http://penilaian.uinsby.ac.id (masuk dalam portal http://ctrl.uinsby.ac.id). Mahasiwa menjawab pertanyaan dengan pilihan jawaban yang sudah dipersiapkan (Gambar 4.29) dan Hasil penilaian mahasiswa ditampilkan dalam bentuk grafik seperti Gambar 4.30.
Disamping itu, proses monitoring dan evaluasi dilakukan oleh pimpinan fakultas, jurusan, dan program studi melalui visitasi kelas pada saat pembelajaran dosen. Setiap dosen akan dilakukan visitasi kelas sebanyak 1 kali dalam 1 semester oleh 1 orang pimpinan. Pada visitasi ini terdapat instrumen monitoring dan evaluasi yang akan diisi oleh pimpinan fakultas, jurusan, atau program studi yang bertugas dalam visitasi kelas. Proses visitasi dilakukan sewaktu-waktu tanpa sepengetahuan dosen agar proses monitoring dan evaluasi dapat berjalan optimal.
Dalam meningkatkan kinerja dosen, Fakultas Sains dan Teknologi memberikan penghargaan kepada dosen yang memiliki hasil kinerja yang terbaik pada masing-masing program studi termasuk Program Studi Sarjana Sistem Informasi pada setiap semester. Hasil kinerja dinilai berdasarkan ketiga perangkat yang dijelaskan sebelumnya. Dengan adanya apresiasi ini diharapkan dosen termotivasi untuk selalu meningkatkan kompetensi dan kinerjanya. Sedangkan dosen yang memiliki catatan kurang baik dalam monitoring dan evaluasi akan ditegur oleh ketua program studi secara personal.
b. Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan juga diwajibkan untuk melaporkan kinerjanya melalui presensi, pelaporan SKP serta pemantauan kegiatan sehari-hari (Laporan Kinerja Harian / LKH) oleh atasan langsung melalui UINSA Integrated Information System pada menu E-kinerja. Presensi kehadiran di kampus menggunakan fingerprint (Gambar 4.33) yang dapat dipantau melalui UINSA Integrated Information System menu SIMPEG (Sistem Informasi Kepegawaian).
Laporan Kinerja Harian (LKH) dilakukan secara Harian. Penilaian dilakukan oleh atasan langsung tenaga kependidikan dan divalidasi langsung secara harian juga (Gambar 4.34).
Tenaga kependidikan sebagai PNS juga diwajibkan untuk melaporkan kinerjanya dalam bentuk SKP yang merangkum segala kegiatan tenaga kependidikan yang bersangkutan dalam kerangka kewajiban sesuai tugasnya. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja dimana bobot nilai unsur SKP sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40%. Penilaian SKP meliputi aspek-aspek seperti kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya sementara penilaian perilaku kerja meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan.
Pengarsipan SKP seluruh PNS di lingkungan Fakultas Sains dan Teknologi dilakukan di bagian kepegawaian secara konsisten sedangkan prodi hanya mengarsip SKP tenaga kependidikan yang terkait dengan prodi secara konsisten selama tahun 2014-2018. Apabila tidak mengumpulkan SKP maka tenaga kependidikan akan mendapatkan tindak lanjut secara bertahap berupa peringatan awal sampai dengan sanksi utama yaitu penundaan tunjangan kinerja. Hasil evaluasi dokumen SKP menunjukkan sampai saat ini belum ada tenaga kependidikan Program Studi Sarjana Sistem Informasi yang mendapatkan sanksi utama, sehingga ke depan Prodi akan terus mengkomunikasikan perihal kewajiban mengumpulkan SKP secara tepat waktu untuk mempertahankan prestasi kedisiplinan yang diraih tenaga kependidikan Prodi Sistem Informasi.